Sekolah Kedinasan merupakan lembaga pendidikan yang berfokus pada pembentukan calon-calon aparatur negara yang profesional dan berkualitas. Dengan adanya Sekolah Kedinasan, diharapkan para peserta didik dapat menjadi sosok yang siap mengabdi dan melayani negara dengan baik.
Pada tahun 2024, persiapan menjadi aparatur negara yang profesional semakin ditingkatkan melalui program-program yang diselenggarakan oleh Sekolah Kedinasan. Dalam program-program ini, para peserta didik akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang aparatur negara yang kompeten.
Sekolah Kedinasan juga memberikan pembekalan moral dan etika kepada para peserta didik, sehingga mereka dapat menjadi sosok yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai aparatur negara. Dengan demikian, diharapkan para lulusan Sekolah Kedinasan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Referensi:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara